Polisi Tetapkan Penculik yang Sekap Bocah di Pejaten Jadi Tersangka!

Polisi Tetapkan Penculik yang Sekap Bocah di Pejaten Jadi Tersangka!

Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menetapkan Indra Jaya (53 tahun) sebagai tersangka penculikan seorang anak berusia 5 tahun di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.-Disway.id/Dimas Rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menetapkan Indra Jaya (53 tahun) sebagai tersangka penculikan seorang anak berusia 5 tahun di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebutkan bahwa pelaku kesal terhadap ibu korban karena tidak memberi pinjaman ke dirinya.

BACA JUGA:Lagi Asyik Main, Bocah Temukan Bayi Laki-Laki Masih Hidup di Tangsel

BACA JUGA:Update LP Orangtua Korban Bocah yang Disandera Pria di Pospol Pejaten, Kini Ditangani PPA Polres Jaktim

"dia berencana waktu itu dia berencana ingin meminjam uang sejumlah Rp 300 ribu, namun belum tersampaikan," ungkap Nicolas kepada awak media pada Rabu, 30 Oktober 2024 siang WIB.

Indra mengaku kepada penyidik meminjam uang kepada ibu korban untuk membeli sebuah narkoba berjenis sabu.

"(Pinjam uang Rp 300 ribu) untuk mau digunakan membeli narkoba," kata Nicolas.

Nicolas mengatakan pelaku melakukan aksinya sejak Minggu, 27 Oktober sampai Senin, 28 Oktober 2024. Saat kejadian tersebut, Indra tengah berada dalam pengaruh narkoba.

BACA JUGA:Bocah yang Disekap di Pospol Pejaten Ternyata Diduga Juga Dilecehkan

BACA JUGA:Detik-Detik Bocah Disandera Ayah Kandung di Pejaten Village, Korban Ditodong Pisau di Leher

Atad perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, Indra dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

"Atas perbuatannya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Nicolas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: