BACA JUGA:Berkas Nikita Mirzani Tersangka Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Diterima Kejari
"Untuk barang bukti yang diamankan sebagain besar berupa dokumen terkait dengan sertifikat kepemilikan tanah, serta adanya pemalsuan tanda tangan seolah-oleh pelaku mendapat kuasa dari keluarga korban untuk melakukan peralihan nama kepemilikan," terang Kombes Pol Zulpan.
Sementara itu, Nirina Zubir mengungkapkan sangat berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah serius menangani kasusnya tersebut.
"Saya Nirina mewakili keluarga kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya khususnya Subdit Harda," ungkap Nirina.
BACA JUGA:Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Kejari Muara Enim Bawa 1 Koper dan Kardus, Isinya Ini
BACA JUGA:Paul Pogba Singgung Manchester United: Anda Membuat Pilihan yang Mungkin Tidak Sesuai...
"Jujur kami sekeluarga kaget, ditengah kegalauan bahwa sidang tertunda, tiba-tiba kami diberi kabar adanya tersangka baru, berarti ada proses pengembangan penyidikan," terangnya.
"Ini membuat kami merasa dilindungi dan disini lah kita bisa berangkulan dengan Polisi. Kasus mafia tanah ini sedang menjadi perhatian khusus, jadi gunakan kesempatan ini untuk bersuara dan mengadu dan percaya kepada Polisi untuk ditindaklanjuti," tukas Nirina.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010.