Berkas Nikita Mirzani Tersangka Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Diterima Kejari

Berkas Nikita Mirzani Tersangka Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Diterima Kejari

Nikita Mirzani -Instagram -Instagram.com

SERANG, DISWAY.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akhirnya menerima pelimpahan berkas tahap satu perkara artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Selasa 12 Juli 2022.

Berkas perkara yang diterima Kejari bernomor PP/80/VII/Res.2.5/2022 Reskrim terkait kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Satreskrim Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan,  berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa, untuk menentukan berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum. 

Jika belum, jaksa akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian.

BACA JUGA:Kelanjutan Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra, Kejari Serang Bilang Begini

“Setelah berkas tahap satu sudah diserahkan kepada kami, maka kewajiban jaksa peneliti akan melakukan penelitian secara formil dan materil. Apakah (berkas) perkara ini sudah lengkap atau belum sebagai syarat dilakukan penuntutan. Berapa lamanya (penelitian) sesuai KUHAP,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tetang Penentuan Status Tersangka.

Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.

BACA JUGA:Siapa Dito Mahendra? Pria yang Laporkan Nikita Mirzani Gegara Unggahan Pilot A?

Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani itu ditandatangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selaku Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. Penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten

Berita Terkait