BACA JUGA:Dorna Relakan Suzuki Mundur dari MotoGP, Joan Mir dan Alex Rins Gabung Honda?
Saya juga sudah menyerahkan beberapa bukti pendukung untuk dipelajari lebih lanjut, bukan tak hanya printout tetapi, juga termasuk data-data elektronik.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang ITE, baik UU ITE Nomor 11 tahun 2008 maupun sudah direvisi, Nomor 19 tahun 2016, alat bukti elektronik adalah alat bukti yang berupa data elektronik bukan hanya berupa printout. tadi saya serahkan juga data-data elektronik,” terangnya.
Sementara itu, Pitra Romadoni sebagai kuasa hukum Roy Suryo menambahkan bahwa kliennya tidak ada niat, maupun sengaja menghina salah satu golongan atau menistakan salah satu agama.
BACA JUGA:Diduga Masih Miliki Jaringan, Polisi Dalami Kasus Terkait 3 Wanita Kurir Sabu
“Ini dibuktikan dengan permintaan maaf yang tulus dari beliau sebelum adanya laporan Polisi dan beliau juga sudah melakukan take down karena beliau melihat ada gorengan dari beberapa Bazer yang ingin mengadu domba anak bangsa,” ungkap Pitra.
Pitra menambahkan bahwa kita juga menghormati para pelapor-pelapor ini karena melaporkan Roy Suryo.
BACA JUGA:4 Manfaat Renang Bagi Kesehatan Tubuh Manusia, Salah Satunya Baik Buat Penderita Asma
Hal tersbut merupakan haknya sebagai warga negara yang mungkin merasa dirugikan walaupun pelapor ini belum mengetik konteks yang sebenarnya terkait dengan permasalahan ini.
“Makanya saya bilang dari awal bahwa perkara ini hanyalah sebuah kekeliruan dan kekeliruan tersebut sudah di klarifikasi berkali-kali oleh Roy Suryo akan tetapi yang bersangkutan masih merasa keberatan,” pungkasnya.