JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum keluarga Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak telah membuat laporan terkait tewasnya Brigpol J ke Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022.
Brigadir J tewas diduga dalam peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Kasus tersebut baru diungkap pada Senin 11 Juli 2022, di mana kepolisian Mabes Polri menyebut, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E.
BACA JUGA:Pesawat Bawa Pasokan Senjata Ukraina Hancur Setelah Jatuh di Yunani, 8 Awak Tewas
BACA JUGA:Catat! Vaksinasi Booster Mulai jadi Syarat Perjalanan Udara, Berikut Aturan Lengkapnya
Baku tembak tersebut diduga karena dipicu Brigadir J yang disebut masuk ke kamar pribadi istri Kadiv Propam yang tengah beristirahat dengan percobaan pelecehan dan penodongan senjata.
Namun, tewasnya Brigadir J menuai polemik karena adanya kejanggalan. Pasalnya, keluarga Brigadir J mendapati jasad sang Brimob asal Jambi tersebut terdapat sejumlah luka dan lebam.
Sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah membuat publik geger dengan pengungkapan sejumlah foto-foto luka yang terdapat pada tubuh Brigadir J.
Setelah membeberkan foto-foto bukti luka pada tubuh Brigadir J, selanjutnya ia membuat laporan atas dugaan pembunuhan ke Gedung Bareskrim Polri hari ini, Senin 18 Juli 2022.
BACA JUGA:Hotman Paris Meradang Hingga Somasi dr Richard Lee dan Seorang Selebgram
BACA JUGA:Ukraina Mulai Pecah Saat Volodymyr Zelenskyy Pecat 60 Pejabat Keamanan karena Penghianatan
"Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dsri keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan Senin, 18 Juli 2022.
Kamaruddin mengatakan, laporan tersebut berkaitan dugaan tindak pidana pembunuhan terencana.
Ia pun menjelaskan pasal-pasal yang dari laporan yang dilayangkan dirinya dan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri.
"Tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP junto Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP junto penganiayaan matinya orang lain junto Pasal 351 KUHP," jelas Kamaruddin.