Catat! Vaksinasi Booster Mulai jadi Syarat Perjalanan Udara, Berikut Aturan Lengkapnya

Catat! Vaksinasi Booster Mulai jadi Syarat Perjalanan Udara, Berikut Aturan Lengkapnya

Aktivitas di Bandara SMB II Palembang, mulai Senin, 18 Juli 2022, penumpang wajib sudah vaksin bosster sebagai syarat untuk bisa terbang. (foto:dok/radar palembang)--

JAKARTA, DISWAY.ID - Vaksinasi booster kini sudah mulai menjadi syarat perjalanan transportasi udara sejak Minggu 17 Juli 2022.

Nantinya bagi pelaku perjalanan yang sudah booster atau vaskinasi ke-3 tidak perlu lagi PCR atau rapid test Antigen

Sementara penumpang yang belum vaksin booster wajib menunjukkan hasil PCR atau antigen.

"Atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada saat keberangkatan," ungkap Isnin dikutip dari SE No 70 Tahun 2022.

BACA JUGA:Hotman Paris Meradang Hingga Somasi dr Richard Lee dan Seorang Selebgram

Sedangkan pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Dalam SE juga dijelaskan para pelaku penerbangan berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen.

BACA JUGA:Kemampuan Menembak Bharada E Jadi Sorotan Para Jenderal Kepolisian: Penembak Jitu, Ya Pantas Saja!

Di sisi lain, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta wajib vaksin booster.

Jika tidak, para penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Aturan ini akan berlaku untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menerangkan, untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19, di area KAI Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads