Catat! Vaksinasi Booster Mulai jadi Syarat Perjalanan Udara, Berikut Aturan Lengkapnya

Catat! Vaksinasi Booster Mulai jadi Syarat Perjalanan Udara, Berikut Aturan Lengkapnya

Aktivitas di Bandara SMB II Palembang, mulai Senin, 18 Juli 2022, penumpang wajib sudah vaksin bosster sebagai syarat untuk bisa terbang. (foto:dok/radar palembang)--

BACA JUGA:Gudang Kabel di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar, Diduga Gegara Obat Nyamuk!

Selain layanan antigen, Stasiun Gambir dan Pasarsenen juga menyediakan layanan vaksin gratis dengan jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

BACA JUGA:Tak Ada Penembakan Antar Polisi Brigadir J dan Bharada E, Kuasa Hukum: ‘Hanya Sekadar Narasi’

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

BACA JUGA:Tak Ada Penembakan Antar Polisi Brigadir J dan Bharada E, Kuasa Hukum: ‘Hanya Sekadar Narasi’

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: