Catat! Vaksinasi Booster Mulai jadi Syarat Perjalanan Udara, Berikut Aturan Lengkapnya

Catat! Vaksinasi Booster Mulai jadi Syarat Perjalanan Udara, Berikut Aturan Lengkapnya

Aktivitas di Bandara SMB II Palembang, mulai Senin, 18 Juli 2022, penumpang wajib sudah vaksin bosster sebagai syarat untuk bisa terbang. (foto:dok/radar palembang)--

BACA JUGA:Tak Ada Penembakan Antar Polisi Brigadir J dan Bharada E, Kuasa Hukum: ‘Hanya Sekadar Narasi’

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: