Presiden Jokowi: Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara Sampai Akhir 2022, Syaratnya….

Rabu 20-07-2022,16:30 WIB
Reporter : Amanda Fanny
Editor : Reza Permana

 

3. Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

 

4. Melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal.

 

5. Memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Bukan Mama, Ini Panggilan Nicholas Sean ke Istri Ahok: Masa Harus Manggil Mami!

BACA JUGA:GIIAS 2022 Hadirkan Electric Vehicle Test Track Indoor, Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

 

6. Melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal.

 

7. Berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

 

8. melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kementerian Kesehatan dengan sistem informasi BPJS Kesehatan.

 

9. Melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

 

 BACA JUGA:Pipa Gas di Tebet Bocor, Lalin Cawang Atas Arah Timur Ditutup

BACA JUGA:Putin Mengatakan Ukraina Tak Ingin Perdamaian, Perang Bakalan Terus Berlangsung

 

2. Instruksi Mendagri dan Menteri Sosial

 

Selanjutnya, ada pula instruksi untuk Mendagri Tito Karnavian, sebagai berikut:

 

1. Memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya.

 

2. Menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jampersal.

 

3. Menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

4. Menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.

 

 BACA JUGA:Habib Rizieq Tegaskan Sang Istri jadi Penjamin Bebas Bersyarat, Denny Siregar Lontarkan Komentar Menohok

BACA JUGA:Sule Absen di Sidang Cerai Pertama, Pengacara Ungkap Keinginan sang Komedian, 'Hanya Mau...

 

"Menteri Sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala; dan melakukan penetapan peserta program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut, terkait tugas Mensos.

Kategori :