3. Instruksi untuk BPJS kesehatan, para gubernur, dan para bupati/walikota
Instruksi selanjutnya ditujukan kepada Direksi BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Program Jampersal belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional. BACA JUGA:Kenaikan Tarif Airport Tax Disebut Pengaruhi Harga Tiket Pesawat, Sekarpura II Bereaksi BACA JUGA:Geger! Wartawan Israel Menyusup ke Mekkah hingga Berswafoto di Gunung Arafah, Dunia Mengecam
2. Melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yarrg belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Kemenkes.
4. Menyampaikan data peserta penerima manfaat program Jampersal kepada pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional segmen PBI Jaminan Kesehatan atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III. BACA JUGA:Polemik CCTV Komplek Rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Terjawab, Ternyata… BACA JUGA:KNKT Investigasi Truk Tangki Kecelakaan Maut di Cibubur, Sistem Pengereman Diperiksa, Ini Hasilnya
5. Melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim program Jampersal dengan sistem informasi Kemenkes.
6. Melaporkan secara berkala hasil verifikasi program Jampersal kepada Kemenko PMK.
Adapun kepada para gubernur diperintahkan untuk:
1. Menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BACA JUGA:Bebas Bersyarat! Habib Rizieq Shihab Wajib Ikuti Program Ini Sebelum Bebas Murni 2023 BACA JUGA:Dapat Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Bocorkan Pihak yang Membantunya: Tak Ada Sangkut Paut Politik!
2. Menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal
3. Memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.
Terakhir, kepada para bupati/wali kota diinstruksikan untuk: BACA JUGA:IEMS 2022 Kembali Digelar, Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik Otonom dan Sistem Transportasi Terbaru BACA JUGA:Media dan Warga Dilarang untuk Dokumentasi di Kediaman Habib Rizieq Shihab
1. Mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.
Adapun Instruksi Presiden ini berlaku sampai 31 Desember 2022.