Bebas Bersyarat! Habib Rizieq Shihab Wajib Ikuti Program Ini Sebelum Bebas Murni 2023

Bebas Bersyarat! Habib Rizieq Shihab Wajib Ikuti Program Ini Sebelum Bebas Murni 2023

Dengan pembebasan bersyarat ini Habib Rizieq Shihab di wajibkan untuk melapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.-FrontTV-YouTube Channel

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah menjalani penahanan dari hasil vonis yang dibacakan pada dibacakan pada 24 Juni 2021 lalu, Habib Rizieq Shihab mendapatkan kebebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada 20 Juli 2022.

Dengan pembebasan bersyarat ini Habib Rizieq Shihab di wajibkan untuk melapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat

Bebas bersyarat dijalani selama satu tahun dan Habib Rizieq Shihab wajib ikuti program dari Bapas sebelum bebas 10 Juni 2023.

"Bebas murninya Habib Rizieq itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan. Habib Rizieq wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu 20 Juli 2022.

BACA JUGA:Media dan Warga Dilarang untuk Dokumentasi di Kediaman Habib Rizieq Shihab

BACA JUGA:Toyota EV Smart Mobility Project, Konsep Mobilitas Kendaraan Listrik di Wisata Nusantara

Pembebasan bersyarat Habib Rizieq diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor. 

BACA JUGA:Harapan Mardani Ali Sera Usai HRS Bebas: Terus Berjuang Membangun Indonesia!

BACA JUGA:Detik-detik Habib Rizieq Shihab Tiba di Petamburan Usai Bebas, Netizen: Alhamdulillah Imam Besar Kita...

Bebas bersyarat tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kwajiban hukum.

Setelah dibebaskan, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq telah tiba di Petamburan 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat setelah bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu 20 Juli 2022.

Setibanya di kediamannya di Petamburan, Habib Rizieq disambut keluarga dan kerabatnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads