Media dan Warga Dilarang untuk Dokumentasi di Kediaman Habib Rizieq Shihab

Media dan Warga Dilarang untuk Dokumentasi di Kediaman Habib Rizieq Shihab

Aturan warga dilarang untuk dokumentasi di kediaman Habib Rizieq Shihab ini disampaikan dalam bentuk banner yang dipasang tepat di bagian kanan kiri gang masuk rumahnya.- Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab baru saja dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pagi tadi, Rabu, 20 Juli 2022, pukul 07.00 WIB. 

Suasana kepulangan Habib Rizieq Shihab disambut keluarga dan pendukungannya, namun media dan warga dilarang untuk dokumentasi di kediaman Habib Rizieq Shihab.

Aturan warga dilarang untuk dokumentasi di kediaman Habib Rizieq Shihab ini disampaikan dalam bentuk banner yang dipasang tepat di bagian kanan kiri gang masuk rumahnya. 

Para awak media dan masyarakat sekitar dilarang untuk melakukan dokumentasi dalam bentuk apa pun. 

BACA JUGA:Terindikasi Organisasi Berbahaya, Instagram Hapus Postingan Felix Siauw Menyambut Bebasnya HRS

BACA JUGA:Toyota EV Smart Mobility Project, Konsep Mobilitas Kendaraan Listrik di Wisata Nusantara

Adapun banner tersebut bertuliskan 'Dilarang Mendokumentasi dalam bentuk apa pun diseluruh area ini kecuali hanya tim resmi LIP'. Selain itu, ada Babinsa dan Satpol PP turut berjaga mengawal kondusifitas kehadiran Habib Rizieq.

Usai dinyatakan bebas, Habib Rizieq yang di jemput oleh tim kuasa hukum dan beberapa anggota keluarganya itu langsung menuju kediamannya yang berada di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Dari pantauan Disway.id di lokasi, tampak sekelompok orang mulai berdatangan untuk menyambut pembebasan Habib Rizieq. 

BACA JUGA:Harapan Mardani Ali Sera Usai HRS Bebas: Terus Berjuang Membangun Indonesia!

BACA JUGA:Helmi Felis Klaim Habib Rizieq Sebagai 'Pejuang Sejati' Usai Bebas dari Penjara

Sekelompok orang yang hadir menggunakan pakaian muslim berupa gamis maupun baju koko itu tampak bersukacita untuk bisa bertemu dengan Habib Rizieq. 

Kemudian juga tampak hadir Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bakmumim. 

Diketahui sebelumnya Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Kemenkumham menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq hingga 10 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads