Ada Apa dengan AKP Rita Yuliana, Benarkah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Polda Metro Jaya

Kamis 21-07-2022,14:02 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya membantah isu soal Polwan cantik AKP Rita Yuliana yang menjabat sebagai Panit 1 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengundurkan diri dari kepolisian.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa AKP Rita Yuliana masih berstatus sebagai anggota Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan saat ini tercatat sebagai anggota Polda Metro Jaya," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 20 Juli 2022.

BACA JUGA:Bocah Laki-laki Jadi Korban Pencabulan Tetangga Sendiri di Cirebon, Korban Alami Depresi Berat

Zulpan juga menegaskan bahwa status AKP Rita Yuliana, masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif.

"Iya (masih aktif)," jelasnya.

BACA JUGA:Fakta Baru! Timsus Kapolri Temukan CCTV Bukti Tewasnya Brigadir J, Mabes Polri: Bisa Mengungkap Secara Jelas

Sementara itu, Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo mengatakan pihaknya hingga kini tidak menerima permohonan atau pengajuan terkait pengunduran diri dari AKP Rita Yuliana.

"Sampai saat ini, tidak ada pengajuan pemberhentian dengan hormat (pensiun dini) dari yang bersangkutan yang diterima oleh Biro SDM Polda Metro Jaya," jelas Langgeng.

BACA JUGA:Gilang Juragan 99 Ditinggal Istri di Tengah Polemik MS Glow, Shandy Purnamasari Umumkan di Akun Instagramnya

Langgeng memastikan AKP Rita Yuliana masih aktif berdinas di Polda Metro Jaya, tepatnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Ya betul (masih aktif)," tegas Langgeng.

Sebelumnya nama AKP Rita Yuliana mencuat di berbagai platform, terutama kembali trending di mesin pencarian Google.

Tak sedikit kata kunci pencarian terkait AKP Rita Yuliana mengarah ke isu-isu miring, salah satunya pengunduran diri sang polwan kelahiran Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dari polri.

BACA JUGA:Sabu Rp 10 Miliar Terungkap Dua Bandar Terancam Hukuman Mati di Makassar

Kategori :