BACA JUGA:Garuda Indonesia Buka Extra Flight Saat Tomohon International Flower Festival 2022
BACA JUGA:Geger Penemuan Mayat Lansia Membusuk di Jambi, Diduga Tersengat Listrik
Pheo menambahkan, dari hasil autopsi pertama tersebut dari pihak kami sudah melihat bahwa ini ada sebuah usaha untuk menutup-nutupi kasus ini.
Sedangkan yang kedua dikatakan bahwa yang punya rumah Ferdy Sambo sedang keluar rumah sedang tes PCR.
“Sedangkan dari CCTV yang dibuka oleh Komnas HAM bahwa tes PCR dilakukan di rumah,” jelas Pheo.
“Kita advokat mengerti bahwa ini menciptakan alibi bahwa yang melakukan penembakan adalah Bharada E”.
BACA JUGA:Roy Suryo Bebas Ikut Turing, Kuasa Hukum Pelapor: Kami Kecewa, Tapi Percaya Keadilan Itu Ada
BACA JUGA:Geger Penemuan Mayat Lansia Membusuk di Jambi, Diduga Tersengat Listrik
“Dugaan kita bahwa tujuan dari awal bahwa adik saya Brigadir J adalah sebagai pelaku tindak pidana,” terang Pheo.
Sebelumnya ayah dari Brigadir J bersama kuasa hukum mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD.
Dalam kunjunganya pihak keluarga yang terdiri dari Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J didamping oleh tim Lowyer Hutabarat yang menyampaikan 2 tuntutan.
Pheo M Hutabarat selaku Ketua Lowyer Hutabarat mengungkapkan bahwa kedatangan mereka menemui Hamfud MD bukanlah melakukan interfensi terhadap pengusutan kasus tewasnya Beigadir J yang dikatakan oleh pihak Polisi sebeumnya akibat aksi Polisi tembak Polisi di rumah Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Catat, Penghapusan Denda Pajak di Serang Berlaku Agustus Hingga November 2022
BACA JUGA:6 Cara Memilih Beras yang Bagus untuk Dimasak, Jangan Sampai Salah Pilih Ya!
“Kami menyampaikan 2 tuntutan pada Menko Polhukam karena terdapat berbagai distorsi terhadap kasus tewasnya Brigadir J,” terang Pheo.
Pheo menjelaskan tuntutan pertama adalah kasus di Polda Metro Jaya harus ditarik dan hal tersebut telah dikatakan oleh pihak Mabes Polri.