JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Kurniawan Santoso, yaitu Herna Sutana selaku pelapor kasus dugaan penistaan agama kepada Roy Suryo mengapresiasi pihak Kepolisian.
Hal ini menanggapi penetapan penahanan pakar telematika tersebut yang sudah dilakukan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.
"Pertama-tama dari pelapor dan juga umat Buddha mengapreasiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik, karena memang sudah seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama, supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukum," ujar Herna Sutana saat dikonfirmasi wartawan, Senin 8 Agustus 2022.
"Kami berharap tetap dilakukan penahanan sampai proses hukum selesai, kita hormati saja proses hukum tanpa perlu melakukan manuver-manuver yang memancing reaksi negatif dari netizen," tambahnya.
BACA JUGA:Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana pada Kasus Brigadir J, Seperti Apa Perannya?
Selaim itu, Herna juga berharap setiap orang menghormati proses hukum dengan tidak membuat peradilan diluar pengadilan.
"Kalau memang ada upaya pembenaran atau pembelaan ya silahkan dilakukan di persidangan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan.
Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 8 Agustus 2022.
BACA JUGA:Manager BCL Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta!
Zulpan menambahkan, alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
Tapi baru saja menginap semalam di Polda Metro Jaya, Roy Suryo langsung mengajukan penangguhan penahanan.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum," kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu 7 Agustus 2022
Zulpan menambahkan, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.