Ada Peran FA Orang Dekat Kapolri yang Diduga Ikut Merekayasa Kronologi Fiktif Polisi Tembak Polisi?

Senin 08-08-2022,14:27 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID - Penahanan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob baru sebatas langkah awal untuk menjeratnya dalam peristiwa berdarah yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Penahanan Ferdy Sambo muncul setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan laporan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Penahanan Samb pun menguatkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak setelah muncul kesaksian Bharada E pemilik pistol Glock 17 itu lewat kuasa hukumnya.  

Petinggi Polri termasuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) telah mengetahui bahwa Ferdy Sambo tengah merancang upaya untuk lolos dari jeratan hukum.

BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo  

Jalan mulus itu dibantu 25 rekan Sambo yang kini masuk dalam list merah Polri sebagai pihak terperiksa. 

“Bharada E harus menjadi Justice collaborator karena diduga akan dikorbankan oleh Sambo, meski diri Bharada E kabarnya turut serta dalam peristiwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir J itu,” terang praktisi hukum Syamsul Arifin, Senin 8 Agustus 2022.   

Total 25 orang yang notabene orang-orang Sambo kemungkinan besar akan terjerat pidana, pelanggaran kode etik setelah munculnya upaya mengaburkan barang bukti, mengacak-acak TKP dan kerja sama dalam penghilangan barang bukti. 

“Seluruh orang-orang Sambo yang kabarnya ada di Satgasus memang patut dicurigai. Wajar pula jika Kapolri langsung melakukan pemeriksaan. Kita tunggu apa dan bagaimana peran mereka, nanti juga terbongkar,” jelas Syamsul.

BACA JUGA:Se-Indonesia Kena Prank Polisi  

Sementara itu Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Imam Santoso menambahkan mayoritas 25 orang itu ada di lingkaran Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih.

“Sambo merupakan Kasatgasus perintahnya hanya pendek, kasus-kasus yang ditangani mayoritas atensi tinggi terkait tindak pidana, TPPU, korupsi dan IT. Ya tindak pidana kerah putih, mewah, saya mendapatkan informasi itu,” singkat Sugeng. 

Terpisah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:Apa ‘Dosa’ Brigjen Hendra Kurniawan sampai Dinonaktifkan dari Jabatannya? Ini Profil dan Klarifikasinya

Kategori :