BACA JUGA:Fakta Pistol Glock 17 yang Digunakan Bharada E Terbongkar, Ferdy Sambo Buat Perintah Begini!
Pengeledahan dilakukan di rumah mertua Ferdy Sambo oleh tim berjalan selama empat jam sejak pukul 15.30 WIB.
Dari perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo terlah ditetapkan sebagai tersangka yang disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa terdapat 4 tersangka atas tewasnya Brigadir J yang dijerat dengan dengan pasal 340 subsider pasal 338, junto pasal 55, 56 KUHP hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Dalam kejadian tersebut terdapat 5 orang dan korban Brigadir J, yang salah satunya ibu Putri Chandrawathi,” jelas Komjen Agus.
BACA JUGA:Laporan Pelecehan Brigadir J Terbantahkan, Kuasa Hukum: Kami Tetap Dampingi Sampai Selesai
BACA JUGA:Ferdy Sambo Segera Ditahan, Kapolri: Lokasi Rutan Akan...
Setelah melakukan penyelidikan terkuak peran-masing-masing tersangka baik Bharada RE, Brika RR, KM dan Irjen Pol FS yang ketahui pembaut scenario tewasnya Brigadir J.
Komjen Agus menjelaskan, sedangkan untuk Putri Candrawathi sendiri yang merupakan istri dari Ferdy sambo saat ini masih dalam penyelidikan pihak timsus.
Selain itu dalam penyelidikan yang dilakukan juga terungkap bahwa Bharada E yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Akan tetapi penembakan ini atas perintah Ferdy Sambo, di mana setelah itu Ferdy Sambo menembakan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali.
BACA JUGA:Begini Isi Pasal 340 KUHP yang Disangkakan ke Ferdy Sambo, Bisa Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:10 Peristiwa Penting Hingga Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Hal ini dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam memperkuat skenarionya bahwa telah terjadi aksi Polisi tembak Polisi antara Bharada E yang menewaskan Brigadir J.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh timsus yang bentuk pihak Polri, terungkap bahwa Ferdy Sambo tembakan senjata Brigadir J ke dinding berkali kali.