Begini Isi Pasal 340 KUHP yang Disangkakan ke Ferdy Sambo, Bisa Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J-Ist/jambi-independent -
JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Perihal pasal yang disangkakan ini, diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Lantas bagaimana isi lengkapnya pasal tersebut?
Pasal 340 KUHP
Pasal 340 KUHP mengatur, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
BACA JUGA:Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak dalam Kasus Brigadir J, Kapolres Jaksel di Perintah Ferdy Sambo?
Pasal 338 KUHP
Selain Pasal 340, Ferdy Sambo juga disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP selaku subsider atau hukuman pengganti apabila hal pokok tidak terjadi.
Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal 55 KUHP
Kedua pasal tersebut kemudian di-juncto-kan alias dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tembakan Senjata Brigadir J ke Dinding, Bharada E Tuliskan Kronologis Kejadian
Ada pun Pasal 55 ayat (1) KUHP berbunyi, "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: