Begini Isi Pasal 340 KUHP yang Disangkakan ke Ferdy Sambo, Bisa Terancam Hukuman Mati

Begini Isi Pasal 340 KUHP yang Disangkakan ke Ferdy Sambo, Bisa Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J-Ist/jambi-independent -

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka. Menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tukas Komjen Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads