Istri Ferdy Sambo Buat Laporan Palsu Soal Pelecehan Seksual Brigadir J? Komjen Agus: Ada Pidananya!

Sabtu 13-08-2022,14:23 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Jika Alami 5 Gejala Ini, Berarti Tubuh Anda Kurang Minum Air Putih

BACA JUGA:Terungkap! Ferdy Sambo Mengaku 'Berkomunikasi' dengan Istrinya Sebelum Pembunuhan Brigadir J, PC Terlibat?

Budhi menegaskan pihaknya akan memproses laporan tersebut. Menurutnya, istri Kadiv Propam juga warga negara yang mempunyai hak hukum yang sama dengan masyarakat lainnya.

"Setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Equality for law benar-benar kami terapkan," tegas Budhi.

Tindakan pencabulan dan ancaman kekerasan ini, lanjut Budhi, terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui Pasal 335 KUHP berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. 

BACA JUGA:Hyundai Pegangsaan Mulai Serahkan Unit Stargazer, Hadiah Langsung Logam Mulia

BACA JUGA:Bagaimana Cara Cacar Monyet Menular ke Manusia? Ilmuwan Asal Spanyol Berikan Penjelasan Ini

Sementara untuk Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun. 

Kategori :