Istri Ferdy Sambo Buat Laporan Palsu Soal Pelecehan Seksual Brigadir J? Komjen Agus: Ada Pidananya!

Sabtu 13-08-2022,14:23 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi kabar adanya laporan palsu yang diajukan Putri Chandrawathi soal pelecehan seksual.

Sebelumnya istri Ferdy Sambo itu menduga bahwa mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Akan tetapi karena tidak terbukti, maka Putri Chandrawathi bisa saja dijerat pidana atas laporan palsu atau bohong terkait kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.

BACA JUGA:Ditanya Soal Perasaan Erling Haaland, Jawaban Kocak Pep Guardiola: Saya Ngga Tidur Bareng Sama Dia!

BACA JUGA:Dapat Ancaman Pembunuhan, Eks Bintang Chelsea dan Arsenal Ini Pilih Cabut dari Brasil

Komjen Agus sendiri menegaskan bahwasannya jika ada laporan palsu yang memang benar dibuat Putri Candrawathi, maka ada pidananya.

"Membuat laporan palsu ada pidananya,” kata Agus, dikutip dari laman jambiekspres pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Meski begitu, Komjen Agus masih belum memastikan, apakah Putri Candrawathi dapat ditetapkan menjadi tersangka atau tidak dari laporan bohong atau palsu tersebut.

Hingga saat ini Timsus masih terus melakukan pemeriksaan terhadap laporan palsu yang dibuat Putri Candrawathi tersebut.

BACA JUGA:Pernyataan Budi Arie Ini Disebut Bernada Ancaman, Politikus PDIP: Serupa dengan Mind Set Orde Baru!

BACA JUGA:Assessment Putri Candrawathi Dihentikan, LPSK: Lebih Baik Berobat Daripada ke LPSK

"Di Timsus nanti keputusannya seperti apa,” lanjut Komjen Agus.

Sebagaimana diketahui, Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi sudah melaporkan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Tuduhannya dugaan pencabulan. Selain itu, Putri juga melaporkan ancaman tindakan kekerasan. 

“Kami sudah menerima dua LP (laporan polisi) dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, pada Selasa, 12 Juli 2022. 

Kategori :