JAKARTA, DISWAY.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 anggota polisi.
Pemeriksaan itu dilakukan karena masih berkaitan dengan kelanjutan dari kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hingga kini Inspektorat Khusus (Itsus) Polri masih terus meningkatkan upaya mereka untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
BACA JUGA:Fans Man United Ancam Kosongkan Old Trafford Saat Jumpa Liverpool
Diduga ada anggota polisi yang dengan sengaja telah melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J.
"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari laman PMJ News pada Senin, 15 Agustus 2022.
Selain itu, Dedi juga membenarkan bahwa ada 35 anggota polisi yang diduga kuat telah melanggar kode etik dalam penelusuran kasus Brigadir J.
"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus," ucap Dedi menambahkan.
BACA JUGA:Sebagai Pendatang Baru, Subaru Dapat Respons Positif sejak Hari Perdana GIIAS 2022,
Sebelumnya, diketahui ada empat polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus) usai diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Secara keseluruham, saat ini sudah ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus.
Dedi Prasetyo menyebut bahwa empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri
"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," tukas Dedo, Sabtu 13 Agustus 2022.