“Petugas BNN Provinsi Banten masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dari tersangka,” kata perwira tinggi Polri tersangka.
Hendri menuturkan, akibat perbuatan S alias B penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya 20 tahun, paling lama seumur hidup,” tutur Hendri.