Akibat perbuatannya tersebut, Umar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia pada tahun 2012.
Tak hanya itu, Umar juga dinyatakan bersah karena terlibat dalam pengeboman gereja pada tahun 2000 lalu.
Setalah mejalani masa tahanan Umar mendapatlan remisi setiap tahunnya pada setiap hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.
Zaeroji, kepala kantor hukum dan hak asasi manusia di Jawa Timur yang merupakan tenpat tahanan Umar mengatakan bahwa tersangka bom Bali tersebut telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat bulan ini.
BACA JUGA:Dramatis, Borneo FC Menang 2-1 Atas Persebaya
BACA JUGA:5 Statemen Komnas HAM Setelah Penetapan Putri Candrawathi Tersangka Tewasnya Brigadir J
“Uamar telah menjalani dua pertiga dari hukumannya setelah mendapatkan remisi tersebut,” jalas Zaeroji.
“Akam tetapi kami juga menyerahkan permasalahan pembebasan Umar pada pemerintah untuk memeberikan persetujuan,” tambahnya.
"Kami telah mengusulkan ini ke kementerian kehakiman dan hak asasi manusia dan dari sana akan diputuskan," kata Zaeroji.
Sebelum ditangkap, Umar berhasil melarikan diri selama Sembilan tahun, bahkan pemerintah Australia mengeluarkan sayembara dan menghargai kepala Umar sebesar 1 juta dolar Amerika.
BACA JUGA:Rekening Brigadir J Dibekukan PPATK, Sedangkan Milik Ferdy Sambo…
Umar kahirnya berhasil ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada tahun 2011, di mana Osama bin Laden juga terbunuh di kota ini beberapa bulan setelah penangkapannya.
Sedangkan otak dari Bali yang bernama Hambali atau Encep Nurjaman, saat ini ditahan di Teluk Guantanamo di Kuba dan telah menunggu persidangan sejak 2006.