JAKARTA, DISWAY.ID – Seorang wanita laporkan photographer Kawan Lama ke Polda Metro Jaya karena sebar foto bagain tubuh di WA Grup.
Wanita berinisial RF melaporkan kejadian yang merupakan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu 20 Agustus 2022.
Didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Mawar Saron, wanita 30 tahun langsung melaporkan terduga pelaku yang merupakan photografer perusahaan Kawan Lama Grup berinisial DC dan S.
Setelah satu jam berada di dalam, akhirnya laporan RF diterima petugas untuk ditindak lanjuti dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
BACA JUGA:Sebelum Invasi Ternyata Pejabat Rusia Sudah Pilih Apartemen di Ukraina
Kuasa hukum RF, Dito Sitompul mengatakan, kedua pegawai Kawan Lama Grup itu dilaporkan atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 dan Pasal 5 UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
Dalam UU tersebut sudah mengatur bahwa barang siapa yang mengambil foto, atau gambar secara diam-diam tanpa persetujuan maka sudah melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik.
Kuasa hukum RF, Dito Sitompul mengatakan, kedua pegawai Kawan Lama Grup itu dilaporkan atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 dan Pasal 5 UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.-m.ichsan-
Terduga pelaku juga terancam hukuman pidana paling lama penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
BACA JUGA:Achmad Hermanto Tewas Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang, Arumi Bachsin: Mohon Doa Terbaik..
BACA JUGA:Rusia Anggap Dolar dan Euro Toxic, Mau Transaksi Gunakan Rubel
"Kami sedari awal ingin melakukan pencegahan terhadap pelaku-pelaku kekerasan seksual dan kami melihat jelas buktinya," ujar Dito.
Dito juga meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menindak lanjuti laporan kliennya agar tak ada lagi korban-korban lain bernasib sama.
Menurutnya, dengan bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik saat membuat laporan, sudah menguatkan untuk memproses terduga pelaku pelecehan seksual.