Ini Dia Penyebab Kombes Budhi Heri Susianto Terseret Kasus Sambo Hingga Ditahan di Patsus Mako Brimob

Senin 22-08-2022,14:12 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Gerak-Gerik Putri Candrawathi Diduga Ikut Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terekam CCTV

Diungkapkan Kombes Budhi Heri saat itu, di Resimen Pelopor Bharada E kabarnya menjadi tim petembak kelas satu. Karena itu, wajar jika semua tembakannya tepat mengenai sasaran. 

Namun, pernyataan Kombes Budhi Herdi tersebut sangat bertentangan dengan pengakuan Bharada E kepada LPSK. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membeberkan bahwa Bharada E tidak jago menembak.

Selain itu Edwin juga menjelaskan bahwa terakhir kali Bharada E latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu. 

Jadwal latihan menembak tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.

Edwin juga menjelaskan, dalam hasil penelusuranya bahwa Bharada E tidak jago menembak.

BACA JUGA:Kadek dari Bali dan Novera asal Riau Juara I Duta Genre Indonesia 2022

Menurutnya, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sekedar sopir.

Namun demikian, Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.

"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," ucapnya.

Terkait adanya perbedaan pendapat tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ikut berikan peringatan.

"Faktanya Bharada E tidak seperti yang disampaikan. Aturan hukumnya sudah ada. Intinya apabila ada seseorang yang menyebarkan berita bohong dengan sengaja sehingga membuat keonaran, maka dapat dipidana. Yaitu pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946," kata Kamaruddin, 6 Agustus 2022.

BACA JUGA:Bungker Rp 900 M di Rumah Sambo dan Hasil Penggeledahannya, Komisi III DPR Rapat Bersama Kompolnas Hari Ini

Pasal 14 ayat 1 tersebut berbunyi: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Selain UU RI No. 1 Tahun 1946, seseorang yang menyiarkan berita bohong atau hoaks, juga dapat dijerat UU ITE. 

Kategori :