JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Kabareskrim Polri Komjen Purn Susno Duadji memberi peringatan keras usai disebutkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J tak ada penganiayaan.
Hasil autopsi kedua yang diserahkan tim forensik kepada Bareskrim menegaskan bahwa dugaan penganiayaan terhadap Brigadir J sebelum kasus pembunuhan tidak terjadi. Brigadir J tewas atas tembakan atau kekerasan senjata api.
Peringatan keras Susno Duadji tersebut terkait pasal yang dituduhkan kepada para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Gerak-Gerik Putri Candrawathi di Kamar Brigadir J dan Laporan Squad Hingga Sambo Marah
Menurut Susno Duadji, ada atau tidaknya penyiksaan di rumah dinas Ferdi Sambo Jalan Duren Tiga Jakarta, unsur dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tetap sudah terpenuhi.
“Jadi Pasal yang dituduhkan 340, pembunuhan berencana dan yang ringannya Pasal 338, gitu kan. Itu pasal yang diancam dengan hukuman mati, atau tidak ada luka lain, itu nggak masalah,” ujar Susno Duadji dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa 23 Agustus 2022.
Bahkan, Susno Duadji menyebutkan, pelaku utama maupun pelaku yang membantu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah mengakui.
“Mati ya sudah mati, sudah diakui, merencanakan sudah diakui, eksekutor sudah mengakui, jarak tembak dekat sudah mengakui. Ya kalau hukuman mati pun sudah bisa dijatuhi, ada atau tidak ada goresan itu no problem,” kata Susno Duadji.
“Dia ancaman hukumannya mati, kok. Nah, seringan-ringannya, dia bisa kena seumur hidup atau 20 tahun penjara,” imbuhnya.
BACA JUGA:Misteri Penyiksaan Brigadir J di Rumah Sambo Terjawab
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai tim forensik tidak independen yang serahkan hasil autopsi ulang kepada penyidik Bareskrim Polri, tetapi pihaknya selaku kuasa hukum tidak diberikan.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak menilai tim forensik tidak profesional, karena tidak menemukan luka penyiksaan di jasad Brigadir J.
Di mana, Tim forensik menyimpulkan tidak ada tanda-tanda penganiayaan pada jasad Brigadir J selain kekerasan senjata api.
"Dia perlu kita sekolahkan lagi itu ke luar negeri supaya pintar dia, karena si tersangka atau pelaku mengatakan dianiaya dahulu, jambak-jambak dulu, sedangkan dokter mengatakan tidak ada penganiayaan," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.
Kembali ditekankan Susno Duadji, hasil autopsi nantinya memang akan menjadi dasar untuk memperkuat unsur dari Pasal 340 dalam sangkaan pembunuhan berencana.