“Kecuali saat pemeriksaan nggak ngaku, hanya ngaku tembak-menembak, yang terlibat Bharada E saja. Ternyata ini kan belum keluar visumnya, sudah ngaku, kok. Jadi mau apa lagi? Mau goresannya sembilan, mau goresannya tiga, mau ada luka di telinga ya enggak apa-apa, tetap saja ancaman hukumannya,” terang Susno Duadji seperti dalam tayangan Sapa Pagi Indonesia itu.
“Jadi keluarga, mohon keluarga kita berpuas saja, tergantung hakim nanti menjatuhkannya, tergantung jaksa mengajukan penuntutannya. Sudahlah, memang di dunia ini tidak ada yang bisa memuaskan kita. Tapi kita berlega, lapang dada, insyaallah, Allah memberikan yang terbaik,” pintanya.
Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan dijerat pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Pasal 340 KUHP berbunyi; "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
BACA JUGA:Hasil Autopsi Kedua: Dari 5 Tembakan, Ada 2 Luka Tembak Paling Fatal
Sedangkan Pasal 338 KUHP berbunyi; "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Kedua pasal tersebut kemudian di-juncto-kan alias dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun Pasal 55 ayat (1) KUHP berbunyi, "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
BACA JUGA:Zulhas Bawa Misi Dagang ke India, Bukukan Potensi Ekspor Senilai USD 3,2 Miliar
Kemudian Pasal 55 ayat (2) KUHP bunyinya, "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yangdiperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP berbunyi, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan."