"Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC," ujarnya.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka menyusul suaminya, Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya; Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dari kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini, penyidik menjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kelima tersangka itu terancam maksimal hukuman mati.
Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J
Misteri motif 'menjijikan' kasus pembunuhan Brogadir J mulai terjawab.
Sebelumnya Menkopolhukan, Mahfud MD berikan sinyal jika motif pembunuhan Brigadir J menjijikan dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
Terkait hal ini, Mahfud MD akhirnya buka suara soal makna menjijikan saat mengadiri sidang dengan Komisi III DPR RI, Senin 22 Agustus 2022.
Rapat yang membahas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs ini diikuti Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.
BACA JUGA:Berikut Ini Isi Surat Ferdy Sambo yang Berisi Permohonan Maaf
Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyinggung soal motif yang disampaikan oleh Mahfud MD.
“Ada ungkapan Pak Mahfud tentang hanya bisa didengar oleh orang dewasa, tweet Pak Mahfud ini mengundang pertanyaan banyak orang dan akhirnya keramaian ini terus-menerus melelahkan,” kata Sahroni.
“Kan nggak mungkin republik ini hanya ngurusin kasus tersangka Ferdy Sambo, maka itu kiranya Pak Mahfud untuk menyampaikan apa sih yang Pak Mahfud sampaikan tentang menjijikkan lah, atau hanya orang dewasa lah yang mendengar informasi ini,” kata Sahroni lagi.
BACA JUGA:Sidang 3 Ustaz Terduga Teroris Ditunda, Kuasa Hukum: JPU Terkesan Kucing-kucingan
Mahfud MD lantas menjelaskan alasan dari pernyataannya itu. Dia menilai penyataan itu muncul dari wartawan soal motif pembunuhan Brigadir J.