BACA JUGA:Tertangkap Tangan, Pengedar Sabu di Kota Bengkulu Ini Sempat Kelabui Polisi
Kapolri menambahkan perhitungan surat pengunduran Ferdy Sambo apakah bisa diproses atau tidak.
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.
Kehidaran Ferdy Sambo merupakan untuk pertama kalinya muncul setelah sebelumnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Komjen Pol Ahmad Dofiri hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 memimpin sidang etik Polri terhadap Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi.
BACA JUGA:Kasir Cantik Diduga Korupsi Rp 433 Juta, Ini Upaya Kejari Membuktikan
BACA JUGA:Pekan Keenam, 4 Pelatih Sudah Berakhir Kerjasama Dengan Klubnya
Praktisi hukum Syamsul Arifin berpendapat sebenarnya Polri tidak perlu menggelar sidang tersebut sebab sudah ada surat resmi mundur yang disodorkan Ferdy Sambo ke institusi Polri.
“Kapolri sudah menerima surat resmi itu dari Ferdy Sambo. tinggal diproses saja sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Syamsul Arifin kepada Disway.id, Kamis 25 Agustus 2022.
Dasar mengapa tak perlu sidang etik, pertama Ferdy Sambo telah menyatakan diri mundur dari Kepolisian lewat surat yang ditandatangani di atas materai.
Kedua, Ferdy Sambo sudah menanggalkan korps Bhayangkara dengan menyatakan mundur secara de facto. Tinggal menunggu pemberkasan atau proses administrasi keanggotaan Polri secara de jure.
BACA JUGA:Tragis! Ini Cerita Mantan ASN yang Tertimpa Keramik Dinding Masjid saat Gempa 6,5 SR di Kaur
Ketiga, Ferdy Sambo terlilit dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) dengan sangkaan memenuhi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Ferdy Sambo sudah memenuhi pelanggaran. Tinggal Mabes Polri membuat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP),” papar Syamsul.