JAKARTA, DISWAY.ID – Sebelum menjalani sidang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri.
Surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meghadiri pertemuan dengan Komisi III DPR RI 24 Agustus.
Terkait surat pengunduran diri tersebut, Komjen Pol. Purn. Susno Duadji angkat bicara kenapa Ferdy Sambo ajukan surat pengunduran diri.
Menurut Susno, antara mengunduran diri dengan diberhentikan tidak hormat statusnya berbeda.
“Dengan pengunduran diri maka Ferdy Sambo masih ada hak-haknya, tapi kalau dengan pemberhentian tidak hormat tidak ada hak-haknya termasuk hak pensiun dan lainya,” jelas Susno.
“Sedangkan dalam sidang kode etik, hanya dapat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak hormat Ferdy Sambo, namun tidak bisa memutuskan, karena pemberhentian dari seorang perwira tinggi itu adalah keputusan Presiden,” tambahnya.
Masih dengan Susno, saat ini kita tinggal menunggu keputusan mana yang duluan keluar apakah pengabulan pengunduran diri dari Ferdy Sambo atau rekomendasi pemecatan.
BACA JUGA:Ucapan 'Palsu' Sambo Saat Februari 2022 Terungkap, Ternyata Pernah Bilang Begini...
“Meskipun telah keluar rekomendasi pemberhentian, Kapolri masih tidak berhak untuk memecat Sambo, karena dia bintang dua dan pemberhentiannya harus dilakukan oleh Presiden,” terang Susno.
Terkait dengan surat pegunduran diri dari Ferdy Sambo, Kapolri menjelaskan bahwa pihaknya perlu membuat perhitungan dengan undang-undang.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Kapolri.
BACA JUGA:Kalimantan Selatan Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXIX Tahun 2022