Posting Tiktok dari Konten Opposite6869 tentang Sambo, Warga Pekanbaru Langsung Diringkus Polda Metro Jaya
Tampilan website Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang diretas Opposite6890--
PEKANBARU, DISWAY.ID-Gara-gara membuat konten TikTok tentang Ferdy Sambo, seorang warga Pekanbaru diringkus Polda Metro Jaya di Rumahnya Jalan Hang Tuah Tanayan Raya Kota Pekanbaru.
Diketahui, warga bernama Masril itu membuat konten dari materi yang diunggah @Opposite6869 menyinggung Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Konten tersebut dibuat pada 29 Juli 2022. Masril kemudian ditangkap pada Minggu 31 Juli 2022 berdasarkan laporan seorang warga lainnya. Masril Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP.
BACA JUGA:Lihat Akun TikTok BNN Kirim Gift, Caesar YKS Ketar-ketir: Gemeteran Bang!
Saat konten tersebut dibuat, Masril yang juga sebagai Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah (FPKB) menyinggung soal Ferdy Sambo yang merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun Ferdy Sambo baru dijebloskan ke Mako Brimob karena pelanggaran etik pada Sabtu 6 Agustus 2022. Kemudian Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022.
Kuasa hukum dari Masril, Suroto mengatakan bahwa kliennya sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya selama 22 hari belakangan.
“Sampai saat ini, sudah 22 hari klien kami masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Suroto seperti dilansir dari rakyatcirebon.disway.id.
Menurut Suroto, Masril diringkus polisi karena mengunggah ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian di akun TikTok miliknya bernama @Aniesriau.
Sedangkan konten tersebut dikutip dari akun @opposite6890. Konten yang diunggah ulang oleh Masril berjudul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'. Dalam unggahan tersebut Masril memberikan tagar #BerantasJudiOnline.
“Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap," ungkap Suroto.
Suroto menjelaskan, Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Kata Suroto, kliennya sudah membuat video permohonan maaf di akun di TikTok, namun proses hukum dan penahanan masih terus berlanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: