JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak begitu saja percaya dengan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui bahwa hasil autopsi ulang Brigadir J telah disampaikan dr. Ade Firmansyah dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
Hasil dari autopsi ulang Brigadir J dijelaskan bahwa tidak ada luka-luka penyiksaan atau penganiayaan.
Melainkan, kata dia, luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J akibat penyiksaan senjata api atau luka tembakan saja.
Namun pernyataan dokter forensik tersebut tak begitu memuaskan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Pasalnya, dia memiliki bukti atau data hasil autopsi ulang Brigadir J dari dua dokter pihak keluarga yang disebutnya sangat berbeda pengakuan.
Salah satu bukti adanya penyiksaan terhadap Brigadri J adalah jari-jari korban disebut patah.
Namun kata dokter forensik, jari-jari Brigadir J yang patah disebabkan lintasan peluru.
Kata Kamaruddin, data hasil autopsi ulang Brigadir J dari dua dokter tersebut lebih akurat dengan dugaan adanya penyiksaan terhadap Brigadir J.
Bukan hanya kepada media massa, Kamaruddin juga membuat penyataan ketidaksetujuan terkait hasil autopsi ulang Brigadir J.
Dalam unggahannya di akun Facebook miliknya, Kamaruddin mempertanyakan kebenaran hasil autopsi ulang Brigadir J menurut dokter forensik.
BACA JUGA:Pelecehan di Magelang Bohong Besar, Kamaruddin: Putri Candrawathi Kecentilan Kirim Foto ke..
"ANDA PERCAYA JARI JARI BRIG POL N. YOSHUA HUTABARAT PATAH AKIBAT LINTASAN PELURU..?!" tulis Kamaruddin dalam judul keterangan yang ditulisnya pada 25 Agustus 2022 lalu.