BACA JUGA:Kapolri Naikkan Pangkat 2 Polwan jadi Irjen Jabat Wakapolda dan Brigjen di Itwasum
"Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya Jaksa dan Jaksa sudah ikut hadir," terangnya.
Dalm rekonstruksi yang dilakukan di dua rumah Ferdy Sambo mendapatkan kecaman dari kuasa hukum Brigadir J karena tidak diperbolehkan ikut menyaksikan secara langsung.
“Kami tadi mau masuk tidak diperbolehkan, bahkan Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat,” jelas Kamaruddin Simajuntak.
BACA JUGA:Deolipa Yumara Tuntut Kabareskrim dan Dirpidum Polri Dinonaktifkan, Ada Apa?
“Harusnya kami pengacara harus bisa melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, karena ini bentuk ketransparansi kasus pembunuhan Brigadir J ke publik,” tambahnya.
Kamaruddin menambahkan bahwa, bagi kami ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat.
"Saya ingin agar kita paham masalah ini tidak selalu mencari sudut salahnya," imbuhnya.
BACA JUGA:Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat, Diduga Terima Uang dari Kasat Narkoba
BACA JUGA:Ribuan Oli Palsu Berbagai Merek Siap Edar di Bekasi Disita Polisi
“Saya kan berbicara dengan Presiden atau salah satu Menkonya dan dalam waktu dekat aka nada yang akan di berhentikan dari jabatannya,” papar Kamaruddin.
Hal senada juga diungkapkan oleh Jhonson Panjaitan selaku rekan dari Kamaruddin, yang mengatakan bahwa mereka selalu bicara tantang transparansi kemana-mana, namun kejadian ini sama sekali tidak mencerminkan hak tersebut.