Deolipa Yumara Tuntut Kabareskrim dan Dirpidum Polri Dinonaktifkan, Ada Apa?

Deolipa Yumara Tuntut Kabareskrim dan Dirpidum Polri Dinonaktifkan, Ada Apa?

Deolipa Yumara bakal menggugat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 7 September 2022.-Istimewa/M.Iksan-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun sudah tidak menjadi kuasa hukum dari Bharada E, namun Deolipa Yumara masih terus aktif dalam mengikuti perkembangan kasus Brigadir J.

Melihat perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, Deolipa Yumara merasa ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh pihak penyidik dari Bareskrim Polri dalam melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J)

Atas dasar itu, Deolipa Yumara tuntut Kabareskrim dan Dirpidum Polri dinonaktifkan.

Kesalahan fatal menurut Deolipa adalah kurang transparan saat melakukan agenda rekonstruksi.

BACA JUGA:Polemik Isu Kenaikan Harga BBM: 'Kenapa Tidak Proyek IKN Saja yang Ditunda'

BACA JUGA:Coba Bayangkan Jadi Bharada E, Setiap Hari Bertemu Tiba-tiba Dipaksa Tembak Mati Rekannya Sendiri

Selain itu juga perlakuan terhadap Putri Chandrawati yang sudah menjadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan.

“Saya meminta Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mafud MD, Kapolri dan Wakapolri supaya mencermati bawahannya yang bekerja tidak sesuai hukum,” jelas Deolipa.

“Oleh karena itu Kabareskrim dan Dirtipidum dioff-kan sementara dan digantikan yang baru supaya penanganan kasus ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 31 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pernyataan Kapolri Beda Dengan Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, Jhonson: Pertaruhkan Nama Baiknya

BACA JUGA:20 Siswa SD jadi Korban Kecelakaan Maut di Bekasi, 7 Anak Meninggal

Deolipa juga menjelaskan kesalahan-kesalahan fatal yang dilakukan oleh Kabareskrim Diritipidum.

Adapun kesalahan tersebut menurut Deolipa di antaranya tidak melakukan penahanan terhadap PC dan kesalahan tersebut membuat cacat jalannya rekonstrusi dengan melarang pengacara korban mengikuti jalannya rekonstruksi.

“Apakah mungkin ada ketidaksukaan Dirtipidum kepada pengacara korban atau ada hal lain yang membuat proses penyidikan ini menjadi cacat? Maka ini adalah mengarah ke peradilan sesat” lanjut Deolipa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: