Deolipa Yumara Tuntut Kabareskrim dan Dirpidum Polri Dinonaktifkan, Ada Apa?
Deolipa Yumara bakal menggugat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 7 September 2022.-Istimewa/M.Iksan-disway.id
Tuntutan Deolipa tersebut disampaikan agar segala yang menjadi celah-celah kesesatan penyidikan bisa diatasi dengan menonaktifkan sementara Kabareskrim dan Dirpidum Polri dengan diganti oleh pimpinan Polisi yang lain.
BACA JUGA:Berikut Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Bekasi, 7 di Antaranya Anak Sekolah
BACA JUGA:Berikut Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Bekasi, 7 di Antaranya Anak Sekolah
“Supaya ini bisa bersih dan tidak ada lagi like and dislike, mungkin adanya ketidak sukaan dari Dirtipidum kepada pengacara korban atau hal lain yang rasanya sangat membuat proses penyidikan menjadi cidera dan cacat,” tukasnya.
Terkait dengan penyelidikan terhadap Putri Candrawathi, pihak penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan dari Putri Candrawathi yang direncanankan pada hari ini Rabu 31 Agustus 2022.
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik akan melakukan metode konfrontir dengan para saksi terkait peristiwa yang terjadi di Magelang.
Selain dari kesaksian Putri Candrawathi tentang kejadian di Magelang, pihak penyidik juga akan kembali memeriksa Susi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E.
"Konfrontir ada lima orang. PC, Susi, Kuat, Ricky, dan Richard. Ini semua yang ada di Magelang," ujar Brigjen Andi
Sedangkan tersangka lain, kopolisian mengungkapkan bahwa masa penahanan Ferdy Sambo cs diperpanjang selama 20 hari kedepan.
Meskipun demikian Brigjen Pol Andi tidak menjelaskan sejak kapan penahanan empat tersangka diperpanjang.
BACA JUGA:Bejatnya Guru Ngaji Cabuli Lima Anak Didik di Desa Cigudeg
“Saya nggak ingat tanggal sejak kapan masa perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan lainya,” terang Brigjen Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: