JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kembali tidak ada penganiayaan atau tindak pidana kekerasan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Dari penyelidikannya, kematian Brigadir J sebagimana sesuai hasil forensik akibat luka tembakan senjata api dan tidak ditemukan tindak kekerasan lainnya.
Tidak adanya penganiayaan dalam kematian Brigadir J tersebut merupakan salah satu substansi atau rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.
BACA JUGA:'I Love You' ala Habib Bahar Bin Smith ke Polisi Saat Bebas Dari Tahanan
Ketua Timsus (Tim Khusus) Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan ada 3 substansi atau rekomendasi dari Komnas HAM.
Dalam 3 rekomendasi dari Komnas HAM tersebut, salah satunya menyebutkan bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Brigadir J.
"Rekomendasi pertama terhadap kasus itu sendiri, yakni kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan pasal 340 kalau di Komnas ham, extra judicial killing, sebenanya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," ujar Komjen Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.
"Rekomendasi yang kedua di mana kesimpulan dari Komnas HAM tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," tambahnya.
Sementara itu, menurut Komjen Agung, yang ketiga adalah dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana Obstruction of Justice.
BACA JUGA:Maksud Pakaian Putri Candrawathi Serba Putih dan Adegan Tiduran di Ranjang
"Kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah langkah penanganan terhadap obstruction of justice," ujarnya.
Berkas rekomendasi tersebut diserahkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada Ketua Timsus di bilangan Menteng Jakarta Selatan, Kamis 1 September 2022.
Dalam sambutannya Taufan Damanik mengatakan, sejak awal Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan yang sebagaimana undang-undang 39 tahun 1999.
"Kami memiliki kesepakatan yang pertama kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas, dan yang kedua kesepakatan untuk diberikan aksesibilitas," ujar Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.