JAKARTA, DISWAY.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menetapkan tujuh tersangka upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu dari tujuh tersangka itu ternyata ada nama Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice.
"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ucap Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 1 September 2022.
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Pada Putri Candrawathi di Magelang, Susno: Komas HAM Kebablasan
BACA JUGA:Korps Mahasiswa PP GPII Respon Pencabutan Subsidi BBM
Berikut keenam tersangka obstruction of justice yang lain, yakni:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
BACA JUGA:FIFA Matchday: Shin Tae-yong Titip Pesan, Sori Timnas Indonesia Tak Pakai JIS
BACA JUGA:Jokowi Masuk Perut Bumi Sedalam 8 Km
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang," terang Dedi.