28 Anggota Polisi Akan Jalanani Sidang Kode Etik Oleh Wabprof, Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Jumat 02-09-2022,15:43 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Sembuh Dari Cidera Marc Marquez Kembali ke MotoGP Dengan Manajer Baru

"Hasil keputusan terhadap Kompol Chuck kami masih menunggu dari oihak Propam," terang Irjen Pol Dedi.

Irjen Pol Dedi juga menjelaskan bahwa untuk tersangka obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik pada minggu depan.

BACA JUGA:Ini Sosok Briptu Achmad Haetomy, Gantikan Brigadir J saat Rekonstruksi Ternyata Bukan Orang Sembarangan

BACA JUGA:Menang Perang, Kejaksaan Agung Azerbaijan Tuntut Armenia untuk Ganti Rugi Perang

Tersangka dari tersangka obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah bertambah menjadi 7 orang dari sebelumnya sebanyak 6 orang, di mana Ferdy Sambo menjadi tersangka baru.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hingga saat ini informasi terakhir dari tim bahwa tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang termasuk Ferdy Sambo.

Kategori :