JAKARTA, DISWAY.ID – 28 anggota Polisi akan jalanani sidang kode etik oleh Wabprof.
Ke 28 anggota Polisi tersebut saat ini merupakan tersangka dari obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.
"Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof," ujar Irjen Pol Dedi.
BACA JUGA:Alasan Aubameyang Gabung Chelsea: Ada 'Urusan' yang Belum Selesai di Inggris!
BACA JUGA:2 Pemuda Warga Pesawaran Ini Panik dan Kabur Lihat Polisi Lalu Lintas, Ternyata...
Selain 28 anggota Polisi tersebut, sebelumnya salah satu anak buah Ferdy Sambo CP juga telah di pecat dari kepolisian oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
CP ditetapkan bersalah atas keterlibatannya obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang," tambah Irjen Pol Dedi.
BACA JUGA:Gawat! Kasus HIV Tertinggi di Kota Palembang, Angka dan Penyebabnya Mengerikan
Selain CP, anak buah Ferdy Sambo yang juga menjalani sidang kode etik adalah PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjalaskan bahwa BW menjalani sidang kode etik pada Jumat 2 September 2022.
Menurut Irjen Pol Dedi, nantinya hasil sidang tersebut akan berkaitan dengan keputusan apakah akan dilakukan pemecatan terhadap Kompol Chuck atau tidak.
BACA JUGA:Polres Jakarta Barat Ungkap Narkoba 44 Kg Jaringan Myanmar Malaysia Pekanbaru