JAKARTA, DISWAY.ID-- Kompol Chuck Putranto menyusul Kompol Baiquni Wibowo yang resmi dipecat dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Sabtu 3 September 2022.
Kompol Chuck Putranto salah satu dari 7 tersangka obstruction of justice atau penghalangan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut keterangan resmi Kadiv Huma Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, peran yang dijalankan Kompol Chuck Putranto sama dengan koleganya; Kompol Baiquni Wibowo.
BACA JUGA:Kagetnya Jenderal Adhika Mendengar Tewasnya Sertu Bayu di Papua, Saya Tak Pernah Dilaporkan
Kata Dedi, dia membantu dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dengan menghancurkan atau menghilangkan CCTV, bukti rekaman pembunuhan Brigadir J.
Tindakan Kompol Chuck Putranto tersebut merupakan obstruction of justice atau upaya penhalangan penyidikan kasus Brigadir J.
"Peran BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat," jelas Dedi kepada wartawan, Sabtu 3 September 2022.
Dedi menjelaskan, tindakan yang dilakukan personel Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu jelas telah menghambat tim penyidik yang digawangi Tim Khusus (Timsus) Polri.
BACA JUGA:Anak Buah Ferdy Sambo Nobar CCTV Pembunuhan Brigadir J, Sambo Sebar Ancaman
"Menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV, sehingga proses penyidikan di awal itu agak terganggu," terang Dedi.
Sama seperti tersangka lainnya, Kompol Chuhk Putranto telah mengajukan banding yang merupakan haknya.
Kompol Chuck Putranto Cs Dapat Ancaman Ferdy Sambo
Rekaman CCTV pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo sebelum dikabarkan hilang.
Namun ternyata, sebelum dihilangkan atau dirusak, rekaman itu sempat ditonton oleh anak buah Ferdy Sambo.
Sambo sendirilah yang memberi akses rekaman CCTV tersebut kepada empat anak buahnya; Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman.