Keempat Perwira Polri tersebut bukannya membuat laporan, justru bertindak sebaliknya.
BACA JUGA:Harga BBM Naik, Warga Protes Pak Jokowi: Saya Keberatan dengan Gaji Pas-pasan!
Awalnya mereka melihat secara bersama-sama Ferdy Sambo pada Selasa 12 Juli 2022 pukul 02.00 WIB.
Usai menonton Brigadir J dieksekusi oleh Ferdy Sambo bersama beberapa tersangka lainnya, mereka rupanya mendapat ancaman eks Kadiv Propam Polri itu.
Ferdy Sambo mengancam agar hasil CCTV tersebut tidak sampai bocor kepada orang lain.
“Kalau bocor, berarti kalian berempat yang bocorin,” ancam Ferdy Sambo seperti yang diceritakan ulang AKBP Arif Rahman saat menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
AKBP Arif Rahman Bernyanyi Soal CCTV
Orang yang pertama kali yang 'bernyanyi' soal keberadaan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo adalah AKBP Arif Rahman.
Hal itu diungkapkannya saat proses sidang Kode Etik Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.
Di depan Sambo, akhirnya dia mengakui semua perbuatan bersama ketiga koleganya itu.
Sementara itu, sebelum rekaman CCTV pembunuhan Brigadir J dihilangkan atau dihancurkan, Kompol Chuck Putranto yang mengantarkan barang bukti tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat penyerahan itu, bukti rekaman CCTV itu diberikan kepada AKBP Ridwan Soplanit yang merupakan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
AKBP Rdiwan juga mengakui sempat melihat rekaman CCTV tersebut. Tetapi diminta kembali oleh Kompol Chuck Putranto karena takut dengan ancaman Ferdy Sambo.
AKBP Arif menyebut barang bukti penting itu telah dia laporkan kepada Brigjen Hendra Kurniawan.