Dua Anak Buah Ferdy Sambo yang Amankan CCTV Dipecat dari Kepolisian Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dua Anak Buah Ferdy Sambo yang Amankan CCTV Dipecat dari Kepolisian Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Ini arti dipenjara seumur hidup--TV Polri

JAKARTA, DISWAY.ID – Dua anak buah Ferdy Sambo yang amankan CCTV dipecat dari kepolisian oleh KKEP dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun anak buah dari Ferdy Sambo yang dipecat adalah BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri menyusul rekannya CP oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

Dalam sidang kode etik, BW terbukti melakukan pelanggaran obstraction of justice, seperti halnya Chuck Putranto (CP).

BACA JUGA:Ini Profil Kompol Chuck Putranto, Sosok Selanjutnya yang Terjerat 'Kedigdayaan' Ferdy Sambo

BACA JUGA:Gerindra Mulai Bicara Soal Pilpres 2024, Fahri Hamzah: Presidensialisme Kita Rancu..

Dengan demikian hingga saat ini sudah dua anak buah Ferdy Sambo telah dipecat dan ada empat orang lagi yang masih menunggu persidangan kode etik, diantaranya HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri dan IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dalam aksinya BW di ketahui mempenyai peran sebagai salah satu yang ikut mengamankan CCTV.

Selain itu Irjen Dedi juga menjelaskan dengan dinyatakan bersalah maka BW akan di lakukan perpanjangan masa penahanan selama 20 hari kedepan di tahanan khusus.

BACA JUGA:Petani Mau Makmur? Gerindra: Pilih Prabowo Subianto Jadi Presiden di 2024!

BACA JUGA:Cucu Mensos Risma Kena Usir dari Playground di Surabaya, Playtopia: Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanan

“Persidangan BW berjalan hingga tengah malam, di mana KKEP memutuskan bahwa BW bersalah dan ikut andil dalam obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga,” tambah Irjen Dedi.

Irjen Dedi juga menambahkan bahwa dalam pengakuannya, BW mengatakan bahwa dia melakukan pengamanan CCTV berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo dan seperti rekannya CP, BW juga mengajukan banding.

BACA JUGA:Bharada E Disebut Muak saat Bertemu Ferdy Sambo di Rekonstruksi, Deolipa: Rasa Takut Sudah Tak Ada

BACA JUGA:Panas! Syahrul Yasin Limpo Tak Terima Disebut Salah Minum Obat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads