Ferdy Sambo Buka-bukaan, 2 Personel Propam Tak Bersalah di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Isu keterlibatan tiga Kapolda terbunuhnya Brigadir J dibantah oleh Polri.-M.Iksan-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, telah membuat pernyataan terbuka bahwa terdapat dua personel Propam Polri yang tak bersalah dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.
Tim penyidik telah menetapkan 7 personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.
Dari ketujuh personel tersebut di antaranya terdapat nama Ferdy Sambo dan sejumlah anak buahnya.
BACA JUGA:Terungkap, Ada Perbedaan Versi Tembak Menembak Antara Komnas HAM dengan Ferdy Sambo
Setelah Ferdy Sambo, keenam tersangka itu akan dilakukan sidang etik dan kemungkinan besar akan bernasib sama, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, dari beberapa anak buahnya yang terlibat Obstruction of Justice dan terancam pemecatan itu, Ferdy Sambo membuat pernyataan baru cukup mengejutkan.
Pernyataan terbuka tersebut mengenai dugaan keterlibat 2 personel Propam Polri; Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria dalam penanganan TKP kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo mengklaim kalau kedua personel Divisi Propam Polri tersebut tak bersalah.
BACA JUGA:Anak Buah Ferdy Sambo Mulai Jalani Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Pemecatan
BACA JUGA:Skandal Gendong Nyonya Sambo Bikin Bharada E Trauma Ingat Duren Tiga
Sebelum itu, pertama-tama Sambo menulis, Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Nurpatria hanya mengamankan CCTV di pos satpam berdasarkan perintahnya
Sambo mengaku, perintahnya ini terkait proses penyelidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga.
"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP," tulis Sambo, sebagaimana dilihat Disway.id dari ungghan istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, di Instagram.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: