Para perwira yang dipecat tersebut merupakan tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
1.Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2.Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3.AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4.Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5.Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6.AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah melakukan sidang etik.
Keduanya juga disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ditambah Sambo, total terdapat tiga perwira yang dipecat karena kasus tewasnya Brigadir J.
Polri juga terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota
Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) berkenaan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).