JAKARTA, DISWAY.ID - Baru saja Pemerintah melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengeluarkan pernyataan resmi intinya tidak mengintervensi harga jenis bahan bakar minyak umum (JBU).
Ya, tidak intervensi JBU termasuk masuk bahan bakar yang dijual badan usaha PT Vivo Energy Indonesia.
Pernyataan Tutuka Ariadji ini didasari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
BACA JUGA:Bus Kurnia
Sesuai beleid itu pemerintah menetapkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat.
Pertama adalah jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.
Nah, jenis kedua adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM yang tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. Terakhir, jenis BBM umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JBKP.
Dari ketiga jenis BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan, HJE jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha.
BACA JUGA:BBM 303
Sekali lagi, jelas bahwa HJE JBU ditetapkan oleh badan usaha.
Tutuka menyebut pemerintah menetapkan formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen.
Ketentuan ini didasari pada Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020.
Isinya tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar.
SPBU Vivo, Jl Daan Mogot, Jakarta.-Rizky Ari-
Atas dasar itu pemerintah menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas.