BACA JUGA: Sidang Gugatan Fee Rp 15 Miliar Deolipa Yumara Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Sekadar informasi, dalam sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik tersebut terungkap pelanggalan yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria gak Cuma merusak CCTV.
Hal tersebut diungkakpkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang mengatakan, KBP ANP diduga melanggar lebih dari satu pasal dalam keterlibatannya di obstruction of justice.
"Informasi terakhir yang disampaikan Karo Wabprof bahwa KBP ANP tidak hanya melanggar satu pasal,” jelas Irjen Pol Dedi.
"Kombes Agus melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” tambahnya.
BACA JUGA:Siap-siap, Pemerintah Hari Ini Umumkan Kenaikan Tarif Ojol
BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Keterlibatan 3 Kapolda di Mako Brimob Hari Ini
Dalam sidangan kode etik ini nantinya akan membuktikan pasal yang disangkakan kepada KBP ANP atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Irsus maupun tim Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” jelasnya.
Irjen Pol Dedi juga menambhakan bahwa para tersangka dalam obstruction of justice mempunyai peran masing-masing dalam keterlibatannya.
"Adapun peran dari masing-masing tersangka diantaranya, ada yang merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu yang didalami oleh Tim Karo Wabrof,” tandasnya.
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Korban Bertambah 3 Orang 1 Meninggal Dunia
Selain persidangan kode etik, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR akan kembali menjalani pemeriksaan ulang.
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Dir Tipidum Bareskrim Polri.