BACA JUGA:Sidang Gugatan Rp 15 Miliar Deolipa Vs Komjen Agus Andrianto dan Pengacara Bharada E Ditunda
BACA JUGA:Komnas HAM Sibuk Urus Kasus Sambo, Natalius Pigai Sindir Jangan 'Bungkam' Soal Mutilasi di Papua
"Sayangnya, mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres). Sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," terang Komjen Agus.
"Saya pernah ungkapkan yang tahu hanya Allah, PC dan almarhum J yang tahu pastinya," katanya.
Sedangkan pihak Komnas HAM mengungkapkan mereka mendapatkan informasi pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J tersebut berdasarkan kesaksian dari tiga orang, diantaranya Kuat, Susi yang merupakan seorang asisten rumah tanggadan Putri Candrawathi.
Pengakuan dua tersangka dan seorang saksi ini dinilai cukup bagi Komnas HAM agar tim penyidik melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Pesawat G-36 Bonanza T-2503 Milik TNI AL Jatuh di Surabaya, 13 KRI Lakukan Pencarian
BACA JUGA:Daftar 23 Napi Koruptor Dibebaskan Kemenkumham dari Dua Lapas, Mulai Pejabat Hingga Pengusaha
Rekomendasi dari Komnas HAM tersebut telah diterima langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Isu tindakan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J ini juga mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.
Susno Duadji ikut mengomentari isi dari salah satu rekomendasi Komnas HAM yang mengatakan bahwa ada dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang oleh Brigadir J.
“Isi dari rekomendasi ini tidak ada bukti kuatnya, ternyata hanya ada keterangan saksi. Keterangan saksi tersebut, 1.000 keterangan tak ada artinya, jadi Komnas HAM tak usah dengar bisik-bisik tetangga terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang,” terang Susno.
BACA JUGA:Tarif Naik, Penumpang Bus AKAP Jakarta-Sumatera Barat Pasrah
BACA JUGA:Penerimaan Tamtama Polri 2022 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Susno juga mengatakan bahwa kasus ini sudah membuat gaduh, apalagi Komnas HAM juga mengatakan bahwa tidak adanya penganiayaan.
“Apakah dia sudah nyidik, apakah sudah tau visum, biarlah penyidik yang menyimpulkan. Jika dapat kesimpulan dari dokter yang melakukan visum berarti dokternya yang ngawur. Dokter tidak berhak untuk membuat keseimpulan,” tambahnya.