Daftar 23 Napi Koruptor Dibebaskan Kemenkumham dari Dua Lapas, Mulai Pejabat Hingga Pengusaha
Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan Kemenkumham pada hari Selasa, 6 September 2022.-Foto.Dok-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan Kemenkumham pada hari Selasa, 6 September 2022.
23 napi koruptor yang dibebaskan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) tersebut menerima program pembebasan bersyarat (PB).
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti menjelaskan bahwa 23 napi koruptor atau narapidana tindak pidana korupsi yang dibebaskan telah diterbitkan SK PB-nya.
“23 napi koruptor tersebut langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," tambah Rika Apriyanti.
BACA JUGA:Eks Penulis Ikatan Cinta Garap Sinetron Takdir Cinta yang Kupilih, Jadi Saingan Kisah Al dan Andin?
BACA JUGA:Honda N-BOX Mendarat di Dream Cafe by Honda, Minivan Lima Pintu Dengan Mesin 660 CC
Adapun daftar 23 napi koruptor dibebaskan Kemenkumham pada hari Selasa, 6 September 2022 dengan bebas bersyarat:
Lapas Kelas IIA Tangerang
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
2. Desi Aryani bin Abdul Halim
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati binti H Johan Basri
BACA JUGA:Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Yamaha Beri Promo Spesial ke Konsumen Loyal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: