Daftar 23 Napi Koruptor Dibebaskan Kemenkumham dari Dua Lapas, Mulai Pejabat Hingga Pengusaha

Daftar 23 Napi Koruptor Dibebaskan Kemenkumham dari Dua Lapas, Mulai Pejabat Hingga Pengusaha

Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan Kemenkumham pada hari Selasa, 6 September 2022.-Foto.Dok-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID –  Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan Kemenkumham pada hari Selasa, 6 September 2022.

23 napi koruptor yang dibebaskan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) tersebut menerima program pembebasan bersyarat (PB).

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti menjelaskan bahwa  23 napi koruptor atau narapidana tindak pidana korupsi yang dibebaskan telah diterbitkan SK PB-nya.

“23 napi koruptor tersebut langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," tambah Rika Apriyanti.

BACA JUGA:Eks Penulis Ikatan Cinta Garap Sinetron Takdir Cinta yang Kupilih, Jadi Saingan Kisah Al dan Andin?

BACA JUGA:Honda N-BOX Mendarat di Dream Cafe by Honda, Minivan Lima Pintu Dengan Mesin 660 CC

Adapun daftar 23 napi koruptor dibebaskan Kemenkumham pada hari Selasa, 6 September 2022 dengan bebas bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;

2. Desi Aryani bin Abdul Halim

3. Pinangki Sirna Malasari

4. Mirawati binti H Johan Basri

BACA JUGA:Profil Lengkap Irjen Fadil Imran, Sosok Kapolda Metro Diduga Ikut Sebarkan Skenario Palsu Ferdy Sambo

BACA JUGA:Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Yamaha Beri Promo Spesial ke Konsumen Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: