Daftar 23 Napi Koruptor Dibebaskan Kemenkumham dari Dua Lapas, Mulai Pejabat Hingga Pengusaha

Daftar 23 Napi Koruptor Dibebaskan Kemenkumham dari Dua Lapas, Mulai Pejabat Hingga Pengusaha

Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan Kemenkumham pada hari Selasa, 6 September 2022.-Foto.Dok-Disway.id

BACA JUGA:Vivo 'Tampar' Pertamina, Politisi Gerindra: Presiden Jokowi Tolong Ganti Dirut Pertamina

BACA JUGA:Duh, Imbas Harga BBM Naik, Transjakarta Dan Organda Bakal Sesuaikan Tarif

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana

15. Supendi bin Rasdin;

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;

18. Anang Sugiana Sudihardjo; dan

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

BACA JUGA:Tarif Baru Bus Pulau Jawa Naik Hingga Rp 30 Ribu, Tutupi Biaya BBM dan Spareparts

BACA JUGA:Ngeri! Buaya Makan Orang Terlihat Jelas di Dasar Sungai, Videonya Viral di Twitter

Rika menambhakan  sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

"Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memperberat tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus korupsi.

BACA JUGA:Viral! Wanita Ini Hidup dengan Tumor Seberat 100 Pon Selama 5 Tahun, Buat Ahli Bedah Bingung dan Tercengang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads